Selasa, 23 September 2014

etika lingkungan hidup

                                                                    PENDAHULUAN

Etika merupakan salah satu nilai dalam aspek kehidupan manusia yang dapat mempengaruhi tingkah laku dan kebiasaan manusia, baik terhadap lingkungan maupun sesamanya. Setiap manusia memiliki tingkat kesadaran beretika beraneka ragam, ada memiliki kesadaran etika yang tinggi, sedang, dan rendah, ada juga yang hampir mendekati tidak memiliki etika. Ketika orang mendengar etika, maka asumsi yang umum adalah mengenai tingkah laku manusia dalam kategori baik atau tidak, sopan atau tidak sopan.

Makalah ini membahas mengenai etika dalam lingkungan hidup dalam kejadian 1:28, tentang mengapa diperlukan etika lingkungan hidup dan mengelola lingkungan hidup memiliki hak? Dalam beretika perlu diperhatikan hak-hak asasi setiap mahkluk yang dibatasi oleh hak mahkluk lainnya, dalam hal inilah peran etika diperlukan. Makalah ini memberikan pengertian mengenai pengelolaan lingkungan hidup supaya manusia sebagai mahkluk rasional dapat mengusahakan dengan baik lingkungan hidup untuk keperluannya dan keseimbangan lingkungan hidup sendiri.

BAB I

ETIKA LINGKUNGAN HIDUP

Pengertian Etika

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).[1] Sebagai suatu cabang ilmu, etika memerlukan objek sebagai kajian atau penelitiannya, objek dari etika ialah tingkah laku manusia.

Etika memilik tiga bagian yaitu: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika). Etika juga memiliki sifat:[2]

1.      Etika filosofis

Etika filosofis secara harfiah (fay overlay) dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat. Berikut akan dijelaskan dua sifat etika:

a.       Non-empiris: Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

b.      Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya.

2.      Etika teologis.

Ada dua hal yang berkaitan dengan etika teologis, pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.

Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Di dalam etika Kristen, misalnya, etika teologis adalah etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi tentang Allah atau Yang Ilahi, serta memandang kesusilaan bersumber dari dalam kepercayaan terhadap Allah atau Yang Ilahi. Karena itu, etika teologis disebut juga oleh Jongeneel sebagai etika transenden dan etika teosentris. Etika teologis Kristen memiliki objek yang sama dengan etika secara umum, yaitu tingkah laku manusia. Akan tetapi, tujuan yang hendak dicapainya sedikit berbeda, yaitu mencari apa yang seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik atau buruk, sesuai dengan kehendak Allah. Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.

Sedang etika Kristen adalah suatu cabang ilmu teologi yang memajukan masalah tentang apa yang baik dari sudut pandang kekristenan.[3] Hal inilah yang membedakan antara etika Kristen dengan etika pada umumnya, dimana sudut pandang kekristenan terletak pada kebenaran Alkitab (Teosentris) dengan mengutamakan aspek dari kasih.

Imanuel Kant mengatakan karena hanya manusia yang merupakan mahkluk rasional, manusia  diperbolehkan secara moral menggunakan mahkluk nonrasional lainnya untuk mencapai tujuan hidup manusia yaitu mencapai suatu tatanan dunia yang rasional.[4]

PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

            Sebagaimana manusia memiliki hak asasi manusia, lingkungan hidup juga memiliki hak asasi yang dimiliki sejak lingkungan hidup itu ada, yang dimaksud hak asasi adalah sesuatu yang dimiliki dan dikuasai sejak awal mula, sejak entitas[5] tersebut ada.[6] Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan yang baik supaya kelesatarian lingkungan hidup dapat terjaga. Dalam pengelolaan lingkungan hidup sudah diatur dalam undang-undang lingkungan hidup tahun 2009 pasal 3 dengan tujuan:[7]

a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran

dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;

c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian

ekosistem;

d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;

e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;

f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa

depan;

g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup

sebagai bagian dari hak asasi manusia;

h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;

i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan

j. mengantisipasi isu lingkungan global.

                                                                           BAB II

ETIKA DALAM KEJADIAN 1:28

Permasalahan yang sering timbul mengenai lingkungan adalah masalah eksploitasi yang diyakini sebagai kesalahan dari orang Kristen. Pemahaman ini berangkat dari penafsiran yang salah dalam Kitab Kejadian (khususnya Kej. 1:28) yang menyatakan bahwa manusia menguasai seluruh ciptaan lain dan menaklukannya. Perlu pemahaman bahwa Kejadian 1-3 bukanlah tentang penciptaan, tetapi puisi yang menggambarkan tentang penciptaan alam semesta.

Masalah yang muncul mengenai mengusahakan lingkungan hidup (alam) dalam penafsiran Kejadian 1:28 adalah kata “taklukanlah” dan “berkuasalah”. Kata-kata inilah yang membuat Lynn White merintis gagasan bahwa kekristenan dipersalahkan karena krisis ekologi sebab kekristenan membantu berkembangnya pandangan bahwa manusia menguasai ciptaan yang lain dan berhak menguasainya.[8]

Kata “taklukkanlah” dalam bahasa Ibraninya כבשׁ (kabash) kata kerja qal imperatif maskulin plural orang ketiga yang berarti “untuk menaklukkan atau menundukkan”. Qal imperatif sendiri dipakai untuk mengungkapkan perintah positif.[9] Kata kerja ini menyiratkan unsur kekerasan yang lebih kuat daripada רדה. Kata ini dipakai dalam konteks:[10] 1) perbudakan (2 Taw 28:10; Neh 5:5); 2) pelecehan fisik atau verbal (est 7:8); 3) penginjakan dosa (Mik 7:19); 4) pendudukan militer secara paksa (Bil 32:22, 29; Yos 18:1).  Kata “taklukkanlah” merupakan perintah untuk membuat ciptaan lain itu tunduk kepada manusia, sehingga manusialah yang berkuasa atas ciptaan yang lain itu dan bukan sebaliknya manusia malah mengeksploitasi ciptaan lain sehingga menganggu keseimbangan ekologi. Kata perintah diatas dipakai sebagai bentuk kata perintah yang positif untuk memenuhi kebutuhan manusia dan menjaga keseimbangan ekologi.

Lebih lanjut lagi, penulis Eksposisi kitab Kejadian di GKRI Exodus mengatakan nuansa כבשׁ tidak berarti manusia akan menaklukan alam secara paksa dengan kekerasan dan semena-mena. Beberapa alasannya adalah:[11]

1.      Tujuan dari penaklukan (כבשׁ) bumi adalah penguasaan (רדה) bumi, yang sebelumnya telah dipelajari bersama bahwa kata  רדה tidak  mengandung muatan kekerasan  di  dalamnya;

2.      Semua  kata  kerja  di  1:28  merupakan  berkat,  sehingga  sulit dipahami bahwa berkat ini melibatkan konotasi yang negatif;

3.      Makanan manusia tetap dibatasi oleh  Allah,   yaitu  tumbuhan  berbiji  dan  berbuah  (1:29).  Memakan  daging  binatang  baru dibolehkan setelah kejatuhan ke  dalam  dosa  (9:3);

4.      Makanan  untuk  manusia  dan binatang dibedakan oleh Allah (1:29-30)  supaya  tidak  terjadi kompetisi;

5.      Ketundukan binatang pada manusia  merupakan berkat  Allah (1:26),  bahkan hal  ini  tetap berlaku pasca  hukuman air bah (9:2);

6.      Pekerjaan manusia adalah memelihara (2:15);

7.      Ketika Allah hendak  memusnahkan bumi dengan air bah, Allah tetap memperhatikan kelestarian binatang (6:20; 7:3), sehingga sulit dipahami jika  Allah memerintahkan manusia  untuk bertindak semena- mena terhadap binatang;
8.      Bagian kitab Musa  yang lain mengajarkan pelestarian binatang (Ul 22:6-7; 25:4; bdk. Ams12:10; 27:23).

Kata “berkuasalah” berasal dari bahasa Ibrani רדה (radah) kata kerja qal imperaktif maskulin plural. Kata רדה memiliki arti untuk menguasai, memerintah/mengatur. Hampir sama dengan makna kata “taklukkanlah” yang merupakan perintah positif untuk menguasai alam. Allah memandat kepada manusia bukan hanya sekedar menaklukan atau menguasai saja, tetapi juga mengatur alam. Kejadian 1:28 sering disebut sebagai mandat budaya yang diberikan kepada manusia oleh Tuhan.

Dalam hal ini juga Allah tidak menciptakan manusia langsung banyak, tetapi melalui perkembangbiakan secara manual oleh manusia tersebut. Dari kedua kata tersebut sudah cukup jelas bahwa manusia tidak berhak mengeksploitasi alam, sebab Allah telah memerintahkan kepada manusia untuk memeliharanya. Perintah Allah itu bukan hanya untuk satu pribadi saja, tetapi menggunakan kata kerja jamak yang berarti diperuntukkan untuk semua manusia bukan hanya untuk orang kristen saja. 

KESIMPULAN
Allah telah menciptakan manusia menurut gambar dan rupa Allah. Manusia di tempatkan di alam semesta sebagai wakil Allah untuk mengusahakan dan memelihara alam (sebagai tuhan atas alam). Sebab itu manusia bertanggungjawab secara moral terhadap lingkungan hidupnya untuk kesejahteraan dan lingkungannya. Kejadian 1:28 sudah menjelaskan bahwa manusia bahwa tanggungjawab manusia adalah mengerjakan dan mengusahakan lingkungan hidupnya.

Kejadian 1:28 tidak menegaskan bahwa manusia berhak mengeksploitasi alam dengan sekehendak hatinya, meskipun kata yang dipakai oleh penulis disamakan dengan penjahan dalam sebuah negara yang memperbolehkan pemaksaan. Berdasarkan UUPLH dan kejadian 1:28, etika manusia mengenai lingkungan hidup adalah mengusahakan, melestarikan, memelihara dan menjaga lingkungan  hidup sebagai tugas dan tanggungjawab moral terhadap Allah.
 

DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Etika, diacces pada tanggal 21 Oktober 2013, pukul 8.47 WIB.

http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_Kristen, diacces pada tanggal 21 Oktober 2013, pukul 8.47 WIB.

Keraf, A. Sony, Etika Lingkungan Hidup, Jakarta: PT PAL Kompas, 2010.

Sofware KBBI 1.5

Deane, Celia - Drummond, Teologi dan Ekologi: Buku Pegangan, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2006.

Kelly, Page H., Pengantar Tata Bahasa Ibrani Biblikal, Surabaya: Momentum, 2013.

www.gkri-exodus.org/.../BIB-KEJADIAN%2001%20ayat%2020-31.pdf‎, PDF Eksposisi Kitab Kejadian (Buku-I: Kejadian 1:1-11:32) dari GKRI Exodus. Diacces pada tanggal 23 oktober 2013 pukul 16.55 WIB.

CSA, Dianne Bergant dan OFM, Robert J. Karris, Tafsir Perjanjian Lama, Yogyakarta: Kanisius, 2002.

Shabecoff, Philip,  Sebuah Nama Baru untuk Perdamaian: Enviromentalisme Internasional Pembangunan Berkelanjutan dan Demokrasi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2000.

Siahaan, N. H. T. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan : Edisi Kedua, Penerbit Erlangga, 2004.

_________, Tafsiran Alkitab Masa Kini 1: Kejadian-Ester, Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih/OMF, 1995.

Berkhof, Louis, Teologia Sistematika 2: Doktrin Manusia, Surabaya: Momentum, 2009.

Hoekema, Anthiny A. Manusia: Ciptaan Menurut Gambar Allah, Surabaya: Momentum, 2008.



       [1] http://id.wikipedia.org/wiki/Etika, diacces pada tanggal 21 Oktober 2013, pukul 8.47 WIB.
       [2] http://id.wikipedia.org/wiki/Etika, kutipan termasuk jenis etika dan penjelasannya yang tercantum dibawahnya
       [3]http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_Kristen, diacces pada tanggal 21 Oktober 2013, pukul 8.47 WIB.
       [4]A. Sony Keraf, Etika Lingkungan Hidup, (Jakarta: PT PAL Kompas, 2010) 54.
       [5]Sofware KBBI 1.5, Entitas adalah satuan yang berwujud, dalam hal ini termasuk manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan.
       [6] A. Sony Keraf, Etika Lingkungan Hidup, 136.
       [7]PDF UUPLH pasal 3.
       [8]Lynn White adalah spesialis di bidang teknologi menengah (1970-an) dipengaruhi oleh Rachel Carson (dalam bukunya Silent Spring 1962) menunjukan akibat penggunaan pestisida. Celia Deane- Drummond, Teologi dan Ekologi: Buku Pegangan, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2006) 20.
       [9]Page H. Kelly, Pengantar Tata Bahasa Ibrani Biblikal, (Surabaya: Momentum, 2013) 179.
       [10]www.gkri-exodus.org/.../BIB-KEJADIAN%2001%20ayat%2020-31.pdf‎, PDF Eksposisi Kitab Kejadian (Buku-I: Kejadian 1:1-11:32) dari GKRI Exodus, hal 15. Diacces pada tanggal 23 oktober 2013 pukul 16.55 WIB
       [11]www.gkri-exodus.org/.../BIB-KEJADIAN%2001%20ayat%2020-31.pdf‎.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar